Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Jokowi Perpanjang Relaksasi Izin Ekspor Mineral Logam Termasuk Freeport dan Amman

by Irawan Djoko Nugroho
31 Mei 2024 | 16:52
in Ekonomi
Presiden Joko Widodo memberi perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logam untuk komoditas konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnia tembaga, besi, timbal dan seng hingga 31 Desember 2024. Ketentuan tersebut akan terbit pada Senin 3 Juni 2024.

Ilustrasi: Tambang Freeport

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Presiden Joko Widodo memberi perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logam untuk komoditas konsentrat tembaga, lumpur anoda hasil pemurnia tembaga, besi, timbal dan seng hingga 31 Desember 2024. Ketentuan tersebut akan terbit pada Senin 3 Juni 2024. Perpanjangan relaksasi ekspor ini akan diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan konstruksi smelter hingga Mei 2024 ini.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso (31/5/2024), aturan perpanjangan relaksasi ekspor akan mulai berlaku efektif mulai Sabtu 1 Juni 2024 meskipun baru akan terbit pada Senin 3 Juni 2024. Kebijakan ‘relaksasi’ ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan 9 Juni 2023.

Hingga saat ini, ada lima badan usaha yang diberikan relaksasi kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah hingga Mei 2025, di antaranya PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic untuk komoditas besi, dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal yaitu PT Kapuas Prima Citra untuk komoditas timbal dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng.

PTFI dicatat mengantongi izin ekspor konsentrat tembaga pada 24 Juli 2023 lalu. Dengan izin tersebut, PTFI beroleh restu dari pemerintah Indonesia untuk mengekspor sebanyak 1,7 juta ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024 mendatang.

Sementara itu, anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), yakni PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Izin ekspor untuk 900.000 wet ton konsentrat tembaga ini berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024.*

READ  Presiden dan Wapres Laksanakan Salat Idulfitri 1445 H di Masjid Istiqlal
Tags: perpanjangan relaksasi izin ekspor mineral logamPresiden Joko Widodo
Previous Post

NETA Indonesia Resmi Mulai Produksi NETA V-II

Next Post

Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama yang Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim

Next Post
Ijtima Ulama Komisi Fatwa

Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama yang Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
edukasi-kebersihan-menstruasi-wings-unicef

WINGS dan UNICEF Luncurkan Edukasi Kebersihan Menstruasi untuk Siswi SMP

23 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
Ganjar Pranowo: Mas Gibran Tidak di TPN Kok

Ganjar: Capres Tak Harus Kader Partai, Publik Bisa Nilai Rekam Jejak

23 April 2026 | 16:06
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved