Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ijtima Ulama MUI: Salam Lintas Agama yang Mengandung Doa Haram Diucapkan Muslim

by Teguh Imam Suyudi
1 Juni 2024 | 09:00
in Humaniora, Indeks
Ijtima Ulama Komisi Fatwa

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika membuka Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rabu (29/05/2024). (Foto: wapresri.go.id)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ijtima Ulama ke-VIII yang digelar Majelis Ulama memutuskan salam lintas agama tidak diperbolehkan. Sebab salam lintas agama bukan implementasi dari toleransi dan moderasi.

Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan  penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Karena dalam Islam, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah. 

“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” kata Kiai Niam saat membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII pada akhir Mei 2024, dikutip dari pemberitaan media nasional.

Kiai Niam menerangkan, pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Sebab, pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan moderasi beragama yang dibenarkan. 

“Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamualaikum atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi,” ujar Kiai Niam.

Kiai Niam yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, dalam prinsip hubungan antarumat beragama, Islam menghormati pemeluk agama lain dengan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya. 

Hal itu juga harus dengan prinsip-prinsip seperti toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan Alquran “lakum dinukum wa liyadin” yang artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku. Juga tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme). 

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai,” kata Kiai Niam yang juga Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat. 

READ  Menelusuri Visualisasi Humah Sphaṭika dan Weśma Kanaka Era Majapahit

Meski begitu, Kiai Ni’am menegaskan, umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan atau merendahkan agama lain (al-istihza’). Antar umat beragama tidak boleh mencampuri atau mencampuradukkan ajaran agama lain.

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini digelar pada 28-31 Mei 2024 dengan mengangkat tema tentang Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat.

Kegiatan ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Kegiatan ini juga dibuka oleh Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin. Sebelum pembukaan, hadir sejumlah tokoh untuk memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan ijtima antara lain Ketua Baznas Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.

Tags: Ijtima UlamaMajelis Ulama IndonesiaSalam Lintas Agama
Previous Post

Jokowi Perpanjang Relaksasi Izin Ekspor Mineral Logam Termasuk Freeport dan Amman

Next Post

Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo, Calon Menteri Keuangan?

Next Post
Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo, Calon Menteri Keuangan?

Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo, Calon Menteri Keuangan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

Dukung Pemulihan Pascabencana, Mirae Asset Turun Langsung Bantu Warga Aceh Tamiang

11 Februari 2026 | 14:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved