Jakarta, CoreNews.id — Baru PBNU yang mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Usaha tambang ini merupakan tambang batu bara di Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung di Jakarta, (4/6/2024). Menurut Yuliot Tanjung, pihaknya belum menerima permohonan izin tambang dari organisasi keagamaan lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024, disebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).*