Jakarta, CoreNews.id — Menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) terlibat aktivitas berindikasi fraud, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) segera meminta penjelasan terkait hal tersebut. BEI bahkan meninjau ulang laporan tahunan dan situasi terkini keduanya.
Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, di Jakarta (6/6/2024). Menurut Nyoman kembali, INAF belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2023 sampai dengan Kamis (6/6/2024). Namun berkaca dari laporan keuangan tahunan 2020-2022, INAF memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Sementara itu KAEF baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023 pada 1 Juni 2024. Berdasarkan laporan yang disampaikan diketahui bahwa KAEF mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Namun demikian basis opini WDP tersebut sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada, PT Kimia Farma Apotek.*













