Jakarta, CoreNews.id — Total 181 perkara telah diselesaikan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pelaksana fungsi penyidikan, hingga 30 April 2026. Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers RDK OJK 2026, (5/5/2026). Menurut Hernawan, OJK juga mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara. Di mana, 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding. Disamping itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaah sebanyak 27, penyelidikan sebanyak 10, dan penyidikan sebanyak 14. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan sebanyak 5 perkara.
Dalam penyelesaian proses penyidikan, penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK). Kerjasama tersebut diharapkan makin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.*













