Jakarta, CoreNews.id — Dalam rangka memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 4.921 rekening dari data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, (10/6/2024). Menurut Mahendra kembali, OJK selain melakukan upaya represif juga melakukan upaya preventif. Upaya preventif misalnya dengan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait judi online. OJK bahkan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.
Terkait upaya represif, OJK selain dicatat memblokir rekening, juga telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online. OJK pun telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP) sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.*