Bandung, CoreNews.id – Seakan tak ada habisnya, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu ke Polres Indramayu atas dugaan ilegal fundraising dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, pada Senin (17/7/2023).
FIM menduga, Panji Gumilang telah melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011. Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, pungutan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah ilegal ini telah dilakukan sejak Al Zaytun baru berdiri. “Ini sebenarnya sudah lama,” kata Sayid, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/7/2023).
Alasan baru dilaporkan Sayid mengaku, pihaknya baru melaporkan dugaan pelanggaran ini lantaran untuk mengatur tempo, sehingga semua persoalan di dalam ponpes tersebut bisa diusut tuntas. Dia menjelaskan, pungutan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan Al Zaytun kepada santri atau umat tidak memiliki izin dari Baznas atau pun instansi pemerintah terkait. Sayid pun meyakini, Panji Gumilang menggunakan hasil pungutan tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Menurut dugaan FIM, ini masuk dalam ilegal fundraising,” ujar Sayid.