Jakarta, CoreNews.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan salah satu penyebab sulitnya dalam memberantas judi online adalah keberadaan para bandar yang ada di luar negeri.
“Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada media, Jumat (14/6).
Menurutnua, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama ini telah bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik.
Ade Safri juga menyampaikan pihaknya telah mengungkap sebanyak 23 kasus sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.
“Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” ucap dia.