Jakarta, CoreNews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan lima pelaku judi online sebagai tersangka karena merugikan pihak bandar hingga ratusan juta rupiah. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku memanfaatkan celah sistem bandar dengan data palsu dan perangkat lunak tambahan.
Kapolda DIY melalui AKBP Slamet Riyanto menyatakan semua pihak terlibat—termasuk operator dan promotor—akan ditindak. Kelima tersangka ditangkap di Banguntapan, Bantul, saat sedang bermain.
Kasus ini langka karena pemain justru membobol sistem, bukan jadi korban. Polisi menelusuri aliran dana ke jaringan pengendali. Publik diminta waspada dan melapor jika menemukan praktik serupa.













