Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

6,2 Miliar Saham PT Jasamarga Transjawa Tol Dijual PT Jasa Marga

by Irawan Djoko Nugroho
1 Juli 2024 | 15:49
in Pasar Modal
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menjual 6,2 miliar saham miliknya di PT Jasamarga Transjawa Tol (PT JTT)

Ilustrasi: Tol Trans Jakarta

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menjual 6,2 miliar saham miliknya di PT Jasamarga Transjawa Tol (PT JTT). Sebelumnya pada 28 Juni 2024, JSMR telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat dengan sejumlah calon mitra strategis, yaitu PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS), Warrington Investment Pte. Ltd. (Warrington), dan PT Marga Utama Nusantara (MUN).

Menurut Manajemen JSMR sebagai keterbukaan informasi, penyelesaian atas penjualan saham-saham Perseroan tersebut di PT JTT kepada Calon Mitra Strategis yang akan dilaksanakan, bergantung kepada pemenuhan seluruh syarat-syarat dan kondisi dalam PPJB Saham dimaksud dan dituangkan dalam suatu Akta Pengalihan Saham. Sebagai bagian dari satu rangkaian transaksi dengan PPJB Saham tersebut, PT JTT dan MPTIS telah menandatangani Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat.

Dalam perjanjian itu, PT JTT berencana untuk menerbitkan sebanyak 1,20 miliar saham dalam simpanan (portepel) kepada MPTIS. Dengan demikian setelah diselesaikannya transaksi dan penerbitan saham tersebut, maka JSMR akan memiliki saham di PT JTT sebesar 65% dan Calon Mitra Strategis sebesar 35%. Hal ini berarti JSMR tetap menjadi pengendali tunggal dari PT JTT dan laporan keuangan PT JTT tetap dikonsolidasikan kepada laporan keuangan Perseroan.*

READ  IHSG Dibuka Menguat 0,31 Persen ke Level 6.829
Tags: PT Jasa Marga TbkPT Jasamarga Transjawa TolPT Metro Pacific Tollways Indonesia Services
Previous Post

Mulai Hari Ini, KAI Ubah Jadwal Keberangkatan Kereta

Next Post

Pilgub Jakarta atau Jatim? Sandiaga Uno: Tunggu Surat Tugas

Next Post
sandiaga bantah ada poros baru

Pilgub Jakarta atau Jatim? Sandiaga Uno: Tunggu Surat Tugas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Gambang Kromong - Ist

Gambang Kromong Warisan Musik Betawi

11 Februari 2026 | 11:21
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved