Jakarta, CoreNews.id – Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 di PT Aneka Tambang (Antam)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7/2024), menjelaskan bahwa aset yang disita berupa emas murni (fine gold) sebanyak 7,7 kg yang merupakan milik enam tersangka yang diduga hasil kejahatan.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg. Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” katanya.
Adapun keenam tersangka, yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.