Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Massa Aksi Bela Palestina Desak Pemerintah Usir Dubes AS

by Redaksi
3 Agustus 2024 | 11:27
in Nasional
Massa Aksi Bela Palestina Desak Pemerintah Usir Dubes AS
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Massa aksi pendukung Palestina mendesak pemerintah mengusir Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) dari Indonesia.

Desakan tersebut dilontarkan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Sudarnoto saat berorasi di depan Kedutaan Besar AS, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

“Saya ingin bertanya kepada saudara-saudara sekalian, setuju kah saudara-saudara sekalian untuk mengusir kedutaan Amerika dari Jakarta?” tanya Sudarnoto dalam orasinya.

Pertanyaan itu dijawab dengan pekikan oleh massa aksi yang meminta kedubes AS diusir. “Usir, usir, usir!” pekik massa aksi.

Desakan itu pun direspons Sudarnoto dengan mengultimatum Presiden AS Joe Biden dan jajaran agar tidak lagi memberikan dukungan kepada Israel.

“Wahai Amerika, wahai presiden Amerika Joe Biden maupun pembantunya dan penggantinya nanti jangan sekali-sekali memberikan dukungan kepada israel, hentikan dukungan anda untuk Israel membantai saudara-saudara kami di Palestina,” tegasnya.

“Kalau anda masih membantu Israel maka kami akan melakukan gerakan yang lebih masif,” lanjutnya.

READ  Siapa Sosok "S" yang Bakal Dampingi Ridwan Kamil di Jakarta, Ini Kata PKS
Tags: Aksi Bela PalestinaDubes ASIsmail HaniyehMUI
Previous Post

PKS Resmi Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Next Post

Gregoria Melaju ke Semifinal Olimpiade 2024

Next Post
Gregoria Lolos ke Perempatfinal Olimpiade 2024

Gregoria Melaju ke Semifinal Olimpiade 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
hukum-percaya-feng-shui-menurut-islam

Bagaimana Islam Memandang Feng Shui?

17 Februari 2026 | 19:00
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved