CoreNews.id, Jakarta – Anies Baswedan bicara soal nasib demokrasi di Indonesia kini di persimpangan krusial. Hal ini disampaikan Anies kala DPR sedang membahas revisi UU Pilkada yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial,” kata Anies dalam cuitan di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).
Anies menegaskan nasib demokrasi itu kini berada di tangan para anggota DPR. Di mana, para wakil rakyat itu memegang titipan suara ratusan ribu rakyat.
“Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” ucapnya.
Anies menilai masyarakat menaruh harapan kuat kepada para anggota dewan tersebut. Ia meminta para wakil rakyat untuk tetap berpikiran jernih untuk mengembalikan demokrasi sesuai relnya.
“Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” ucapnya.
Diketahui, Panja DPR kini tengah membahas revisi UU Pilkada yang menyesuaikan keputusan MA dan MK. Dalam draf RUU Pilkada, ada sejumlah perubahan yang dilakukan.
Perubahan itu, salah satunya ialah pasal yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam rapat panja, menyepakati untuk mengikuti rujukan dari putusan MA mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” berikut bunyi catatan rapat baleg.
Selain itu, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.