Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Anies Bicara Nasib Demokrasi

by Miroji
21 Agustus 2024 | 16:05
in Nasional
Berpotensi Tak Diusung NasDem, Ini Kata Anies

sumber foto: detik.com

Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Anies Baswedan bicara soal nasib demokrasi di Indonesia kini di persimpangan krusial. Hal ini disampaikan Anies kala DPR sedang membahas revisi UU Pilkada yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial,” kata Anies dalam cuitan di akun X-nya, Rabu (21/8/2024).

Anies menegaskan nasib demokrasi itu kini berada di tangan para anggota DPR. Di mana, para wakil rakyat itu memegang titipan suara ratusan ribu rakyat.

“Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” ucapnya.

Anies menilai masyarakat menaruh harapan kuat kepada para anggota dewan tersebut. Ia meminta para wakil rakyat untuk tetap berpikiran jernih untuk mengembalikan demokrasi sesuai relnya.

“Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” ucapnya.

Diketahui, Panja DPR kini tengah membahas revisi UU Pilkada yang menyesuaikan keputusan MA dan MK. Dalam draf RUU Pilkada, ada sejumlah perubahan yang dilakukan.

Perubahan itu, salah satunya ialah pasal yang mengatur syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam rapat panja, menyepakati untuk mengikuti rujukan dari putusan MA mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih,” berikut bunyi catatan rapat baleg.

READ  Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Massa PDIP Nyanyikan Mars dan Himne di Depan Gedung Merah Putih

Selain itu, Panja membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Tags: Anies
Previous Post

Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil Mundur dari Pencalonan Pilkada Jawa Barat

Next Post

Siap-Siap! Kementerian PUPR Buka Seleksi 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Next Post
Siap-Siap! Kementerian PUPR Buka Seleksi 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Siap-Siap! Kementerian PUPR Buka Seleksi 6.388 CPNS, Gaji Minimal Rp9,4 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
Hal ini disampaikan Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta (17/9/2025). Yudi meminta KPK tak perlu takut menetapkan tersangka di kasus ini. Pasalnya masyarakat menurutnya mendukung KPK dalam perkara tersebut.

KPK Diminta Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Karena Sudah di Tahap Penyidikan

17 September 2025 | 11:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved