Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan insentif hingga 50 persen dengan nilai mencapai Rp77,6 juta untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin setelah Pemilu Serentak 2024. Pemberian insentif itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024. Insentif juga diberikan kepada para komisioner KPU RI.
“Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) bagi: a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian: 1. Ketua sebesar Rp77.625.000,00 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); dan 2. Anggota sebesar Rp67.500.O00,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal 2 Perpres Nomor 86 Tahun 2024.
Perpres itu menyebut insentif Pemilu Serentak 2024 untuk ketua KPU provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Rp32,4juta. Para komisioner KPU tingkat provinsi mendapatkan insentif Rp27 juta.
Ketua KPU kabupaten/kota bakal mendapat insentif Rp21,6 juta. Adapun komisioner KPU lainnya di tingkat kabupaten/kota mendapat Rp16,2 juta.
Insentif Pemilu Serentak 2024 juga diberikan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di KPU berbagai tingkatan. Pejabat eselon mendapat Rp58,17 juta, sedangkan pejabat eselon Ib mendapat Rp41,39 juta.
Pejabat eselon IIa dan pejabat fungsional utama mendapatkan Rp29,44 juta. Pejabat eselon IIb mendapat Rp23,34 juta. Pejabat eselon IIIa dan pejabat fungsional madya mendapat Rp17,12 juta.
Pejabat eselon IVa dan pejabat fungsional muda mendapat Rp10,36 juta. Adapun pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama mendapat Rp6,63 juta.
“Insentif diberikan 1 (satu) kali dan dibayarkan setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024,” bunyi pasal 3 perpres tersebut.