Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sudah Berpakaian Merah tapi Tak Terlihat di PDIP, Anies Pergi Kemana?

by Miroji
26 Agustus 2024 | 15:45
in Politik
Sudah Berpakaian Merah tapi Tak Terlihat di PDIP, Anies Pergi Kemana?
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Anies Baswedan tidak tampak saat PDIP mengumumkan calon kepala daerah gelombang III hari ini. Padahal, Anies sudah pamit ke ibundanya dan memakai kemeja tenun berwarna merah.

Kabar Anies Baswedan merapat ke DPP PDIP sebelumnya disampaikan Juru bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian. Dia menyebut Anies berangkat ke DPP PDIP sekitar pukul 10.53 WIB.

“Iya ke DPP,” ujar Angga Putra Fidrian kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

Tak cuma dikonfirmasi juru bicaranya, Anies juga tampak memakai busana berbeda hari ini. Dia terlihat memakai baju tenun berwarna merah. Warna tersebut diketahui sebagai warna identik PDIP.

Tak hanya itu, muncul juga siaran pers yang menunjukkan Anies berpamitan dan meminta restu kepada ibunda, Aliyah Rasyid Baswedan, beserta istrinya Ferry Farhati di ruang keluarga.

“Anies berangkat dulu ya, mohon doa restunya semoga dilancarkan hari ini,” ucap Anies dalam keterangan pers yang dibagikan ke wartawan.

Ibunda Anies, Aliyah langsung menengadahkan tangan dan berdoa agar anaknya diberi kelancaran dalam menjalankan semua amanah.

“Insya Allah Anies dimudahkan dalam mengemban amanah apapun, semoga selalu diiringi dan diberikan pertolongan Allah SWT,” ujar Aliyah.

Anies Tak Terlihat di DPP PDIP

Namun demikian, sampai momen pengumuman calon kepala daerah gelombang III usungan PDIP selesai, Anies belum juga terlihat. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga tidak mengumumkan sama sekali calon kepala daerah di Jakarta.

Provinsi yang diumumkan Hasto yakni Provinsi Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Provinsi Jateng Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

READ  KPK Sebut Keberadaan Harun Masiku Masih Terpantau Penyidik
Tags: AniesPDIP
Previous Post

Sah! Andika Perkasa Maju Pilgub Jateng

Next Post

PKS Tarik Dukungan Riza Patria-Marshel di Tangsel

Next Post
PKS Tarik Dukungan Riza Patria-Marshel di Tangsel

PKS Tarik Dukungan Riza Patria-Marshel di Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved