Beijing, CoreNews.id — Pemerintah Cina telah menerapkan kebijakan bebas visa untuk lebih dari 160 negara dalam berbagai bentuk. Beberapa di antaranya adalah kebijakan bebas visa timbal balik, namun sebagian adalah bebas visa unilateral (satu pihak). Terbaru, Cina memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Selandia Baru, Australia, dan Polandia. Penerapan bebas visa ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2025.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Lin Jian dalam konferensi pers di Beijing, (27/8/2024), kebijakan tersebut berhasil meningkatkan jumlah wisatawan asing ke negara tersebut, dimana hingga 17 juta orang datang ke Cina dalam tujuh bulan terakhir.
“Ada lebih dari 6.300 penerbangan penumpang internasional setiap minggu, naik hampir 10 persen dibandingkan dengan akhir Juni 2024. Semua angka ini menunjukkan antusiasme yang luar biasa dari teman-teman asing untuk bepergian ke Cina,” kata Lin Jian.
Untuk Asia Tenggara, pemerintah Cina memberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura selama 30 hari mulai 9 Februari 2024. Sementara itu di Eropa, ada bebas visa selama 15 hari bagi warga negara Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Malaysia, Swiss, Irlandia, Hongaria, Austria, Belgia, dan Luksemburg.*