Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Utang Besar Pemerintah Tidak Berhasil Mengerek Perekonomian

by Irawan Djoko Nugroho
28 Agustus 2024 | 09:12
in Keuangan
Semua itu berarti kebijakan Jokowi hanya mampu membuat sekitar 300 ribu orang per tahun keluar dari kemiskinan. Dengan utang dan belanja yang besar, kebijakan sosial yang banyak, ternyata tidak efektif jika dilihat hasilnya dari sisi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tenaga kerja maupun upah
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Utang pemerintah Jokowi satu dekade terus naik jumlahnya. Sepanjang periode 10 tahun, utang Jokowi telah mencapai hampir Rp 6.000 triliun. Sayangnya efektivitas dan efisiensi alokasi utang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi tidak ada. Langkah pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur dengan utang tak berbanding lurus dalam mengerek perekonomian.

Hal ini disampaikan Head of Center of Macroeconomics and Finance Indef Rizal Taufikurahman saat diskusi publik Indef bertajuk “Evaluasi 10 Tahun Jokowi bidang Ekonomi” di Jakarta, (27/8/2024). Menurut Rizal, masifnya pembangunan dan tingkat utang tak sejalan dengan upaya penurunan tingkat kemiskinan. Berdasarkan data, lanjut Rizal, tingkat kemiskinan pada 2014 tercatat sebesar 28 juta orang menjadi 25 juta pada 2024.

Semua itu berarti kebijakan Jokowi hanya mampu membuat sekitar 300 ribu orang per tahun keluar dari kemiskinan. Dengan utang dan belanja yang besar, kebijakan sosial yang banyak, ternyata tidak efektif jika dilihat hasilnya dari sisi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tenaga kerja maupun upah.*

READ  Utang Pemerintah Naik Jadi Rp 7.891,61 Triliun Per September 2023
Tags: INDEFUtang Pemerintah
Previous Post

Siapa Saja Anggota DPR 2024-2029 Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024?

Next Post

Ikut Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajukan Pengunduran Diri

Next Post
Ikut Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajukan Pengunduran Diri

Ikut Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajukan Pengunduran Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
tolak-krematorium-kalideres

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

21 Februari 2026 | 20:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo selanjutnya diminta melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengurus juga dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro

Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo Dicabut

11 April 2026 | 21:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved