Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Utang Besar Pemerintah Tidak Berhasil Mengerek Perekonomian

by Irawan Djoko Nugroho
28 Agustus 2024 | 09:12
in Keuangan
Semua itu berarti kebijakan Jokowi hanya mampu membuat sekitar 300 ribu orang per tahun keluar dari kemiskinan. Dengan utang dan belanja yang besar, kebijakan sosial yang banyak, ternyata tidak efektif jika dilihat hasilnya dari sisi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tenaga kerja maupun upah
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Utang pemerintah Jokowi satu dekade terus naik jumlahnya. Sepanjang periode 10 tahun, utang Jokowi telah mencapai hampir Rp 6.000 triliun. Sayangnya efektivitas dan efisiensi alokasi utang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi tidak ada. Langkah pemerintah meningkatkan pembangunan infrastruktur dengan utang tak berbanding lurus dalam mengerek perekonomian.

Hal ini disampaikan Head of Center of Macroeconomics and Finance Indef Rizal Taufikurahman saat diskusi publik Indef bertajuk “Evaluasi 10 Tahun Jokowi bidang Ekonomi” di Jakarta, (27/8/2024). Menurut Rizal, masifnya pembangunan dan tingkat utang tak sejalan dengan upaya penurunan tingkat kemiskinan. Berdasarkan data, lanjut Rizal, tingkat kemiskinan pada 2014 tercatat sebesar 28 juta orang menjadi 25 juta pada 2024.

Semua itu berarti kebijakan Jokowi hanya mampu membuat sekitar 300 ribu orang per tahun keluar dari kemiskinan. Dengan utang dan belanja yang besar, kebijakan sosial yang banyak, ternyata tidak efektif jika dilihat hasilnya dari sisi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tenaga kerja maupun upah.*

READ  Harga Emas Diramal Naik Imbas Dolar Melemah
Tags: INDEFUtang Pemerintah
Previous Post

Siapa Saja Anggota DPR 2024-2029 Peraih Suara Terbanyak di Pileg 2024?

Next Post

Ikut Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajukan Pengunduran Diri

Next Post
Ikut Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajukan Pengunduran Diri

Ikut Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi Ajukan Pengunduran Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved