Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2024 yang berlaku mulai Senin (2/9/2024).
“Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” bunyi pasal 3 Perpres Nomor 97 Tahun 2024.
Tunjangan kinerja dibedakan sesuai kelas jabatan. Kelas jabatan 17 di Bakamla mendapatkan tukin tertinggi dengan nilai Rp24,9 juta per bulan.
Tukin kelas jabatan 16 Rp17,4 juta, kelas 15 Rp12,5 juta, kelas 14 Rp9,6 juta, kelas 13 Rp7,2 juta, kelas 12 Rp6 juta, kelas 11 Rp4,5 juta, dan kelas 10 Rp3,9 juta.
Kemudian, tukin kelas jabatan 9 Rp3,3 juta, kelas 8 Rp2,9 juta, kelas 7 Rp2,6 juta, kelas 6 Rp2,3 juta, kelas 5 Rp2,1 juta, kelas 4 Rp2 juta, kelas 3 Rp1,9 juta, kelas 2 Rp1,8 juta, dan kelas 1 Rp1,8 juta.