Jakarta, CoreNews.id — Proyek pembangunan rumah susun (rusun) vertikal 4 tower Tentara Nasional Indonesia (TNI) senilai Rp877,85 miliar di lelang ulang. Proyek rusun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ini, dilelang ulang karena tidak terpenuhinya kualifikasi dokumen administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Kementerian PUPR dalam LPSE, (9/9/2024). Menurut Kementerian PUPR, terdapat dua persyaratan yang harus dipenuhi para kontraktor untuk mengikuti lelang. Di antaranya kualifikasi administrasi legalitas yang mencakup pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga bersedia untuk mengikatkan diri pada kontrak. Selain itu, persyaratan kualifikasi teknis yang harus dipenuhi mencakup badan usaha memiliki pengalaman di bidang konstruksi minimal 4 tahun hingga memiliki sertifikat manajemen mutu dan manajemen lingkungan, serta lainnya.
Adapun proyek hunian vertikal 4 tower TNI yang akan dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN. Ia akan dialokasikan ke dalam pagu Kementerian PUPR dan akan dilaksanakan melalui sistem multiyears contract (MYC) tahun anggaran 2024 – 2025. Sebagai informasi, saat ini Kementerian PUPR tengah membangun 47 rusun ASN di IKN yang dibidik rampung konstruksinya pada akhir tahun ini.*













