Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Menteri Desa (Mendes), Abdul Halim Iskandar terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (11/9/2024).
Tessa menjelaskan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dan barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024. Sebagai tambahan, sebelum menjabat Mendes, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.