Jakarta, CoreNews.id — Banyak yang salah kaprah dengan kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 dan dua peraturan menteri perdagangan (Permendag) sebagai produk hukum turunan PP tersebut. Izin untuk ekspor pasir laut, tidak pernah dicabut atau dibuka.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai meluncurkan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center (IIFC) di Menara Danareksa, Jakarta (17/9/2024). Menurut Joko Widodo, izin ekspor yang dibuka bukan pasir laut, tapi sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekalipun wujudnya sama yaitu pasir, tapi sedimen yang dimaksud bukan semata-mata pasir laut.
Pernyataan Joko Widodo memperkuat pernyataan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya yang juga menyatakan bila hasil ekspor sedimentasi pasir laut hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Menurut Isy (16/9/2024), ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.*