Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Volskwagen Diperkirakan Keluarkan Rp 67,5 Triliun untuk Tutup Pabrik dan PHK Karyawan

by Irawan Djoko Nugroho
17 September 2024 | 15:09
in Gaya Hidup
Analis di perusahaan pialang Jefferies memperkirakan Volkswagen akan mengeluarkan 4 miliar euro (4,4 miliar atau sekitar Rp 67,5 triliun) dalam rencananya untuk mengurangi kapasitas produksi dengan melakukan penutupan pabrik. Di mana pada gilirannya, juga disertai dengan pemutusan hubungan kerja (HPK) karyawan.

Ilustrasi: VW

Bagikan sekarang:

Berlin, CoreNews.id — Volkswagen awal bulan ini tengah mempertimbangkan menutup pabrik di Jerman untuk pertama kalinya dalam sejarahnya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari rencana pemotongan biaya karena tengah berjuang untuk bersaing dengan para produsen otomotif Asia seperti Cina, Jepang, maupun Korea.

Analis di perusahaan pialang Jefferies memperkirakan Volkswagen akan mengeluarkan 4 miliar euro (4,4 miliar atau sekitar Rp 67,5 triliun) dalam rencananya untuk mengurangi kapasitas produksi dengan melakukan penutupan pabrik. Di mana pada gilirannya, juga disertai dengan pemutusan hubungan kerja (HPK) karyawan.

Namun demikian, Volkswagen dicatat menolak berkomentar. Sebagai bagian dari upaya restrukturisasinya, Volkswagen pekan lalu mengakhiri skema jaminan kerja yang telah berlangsung lama untuk enam pabriknya di Jerman. Skema tersebut membuatnya berselisih dengan serikat pekerja yang kuat yang telah berjanji untuk melakukan perlawanan keras terhadap segala jenis pemutusan hubungan kerja.*

READ  Jerman Desak Netanyahu Segera Kirim Bantuan ke Gaza
Tags: JermanVolkswagenVW
Previous Post

Jokowi: Ekspor Yang Dibuka Adalah Sedimen Bukan Pasir Laut

Next Post

Kementerian Era Prabowo, Gerindra: Ada yang Dipisah dan Digabung

Next Post
Kementerian Era Prabowo, Gerindra: Ada yang Dipisah dan Digabung

Kementerian Era Prabowo, Gerindra: Ada yang Dipisah dan Digabung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dbs-foundation-soroti-kesiapan-populasi-menua-indonesia

DBS Foundation Soroti Kesiapan Populasi Menua Indonesia

18 September 2026 | 17:00
Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

18 September 2026 | 14:51
Menurut Yos, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pegadaian memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan investasi berbasis emas melalui kolaborasi dengan sektor perbankan. Dengan tambahan mitra perbankan, ekosistem emas Pegadaian berpotensi semakin terintegrasi dengan layanan keuangan digital dan memperluas kanal akses bagi nasabah.

Beberapa Bank Baru Akan Masuk Ekosistem Emas Pegadaian

18 September 2026 | 15:49
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK Cabut Ijin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta

18 September 2026 | 16:10
Jobstreet by SEEK Hadirkan AI untuk Rekrutmen yang Lebih Terintegrasi

Jobstreet by SEEK Hadirkan AI untuk Rekrutmen yang Lebih Terintegrasi

18 September 2026 | 16:09
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved