Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dicatat berencana menurunkan harga tiket pesawat dengan mengurangi biaya pajak pada harga tiket pesawat. Pajak yang dimaksud adalah pajak pertambahan nilai (PPn), pajak avtur, serta bea masuk cadang impor. Dengan pengurangan biaya pajak tersebut, harga tiket pesawat ditargetkan turun 10% pada bulan Oktober 2024, (21/9/2024).
Rencana penurunan harga tiket pesawat tersebut, mendapat tanggapan dari Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, (23/9/2024). Menurutnya, Perusahaan mendukung rencana tersebut. Namun demikian ia mengingatkan bahwa urusan pajak sebenarnya berada di bawah Kementerian Keuangan, bukan Kemenparekraf.
Menurut Irfan kembali, biaya pajak sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan biaya operasional penerbangan. Dengan demikian, jika pajak dihilangkan, tidak berpengaruh pada harga tiket pesawat. GIAA sendiri pada tahun ini optimistis mampu mencatatkan pendapatan US$ 3 miliar atau sekitar Rp49 triliun pada 2024 dengan melakukan berbagai strategi.*