Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada Mohammed al-Ghamdi karena mengkritik pemerintah di media sosial.
Sebelumnya, dilansir AFP, Rabu (25/9/2024), seorang guru pensiunan itu mendapat hukuman mati terhadap yang menyoroti apa yang digambarkan para kritikus sebagai peningkatan penindasan di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman, penguasa de facto kerajaan Teluk tersebut.
Hukuman mati terhadap Ghamdi dibatalkan pada banding pada bulan Agustus lalu. Dan pengadilan banding menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepadanya atas dakwaan yang sama.
Sebagai tambahan, Kasus ini bermula dari unggahan yang mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungannya terhadap para tahanan seperti ulama-ulama yang dipenjara Salman al-Awda dan Awad al-Qarni.