Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Nomor 112 Diproses Menjadi Kontak Kedaruratan Nasional

by Teguh Imam Suyudi
26 September 2024 | 09:00
in Tekno
Panggilan Darurat 112

Panggilan Darurat 112

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Nomor “112” tengah diproses agar dapat menjadi kontak kedaruratan dan kebencanaan yang dapat dimanfaatkan  masyarakat mendapatkan informasi sampai bantuan secara nasional.

Direktur Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  Marvel Situmorang mengatakan, “Saat ini kontak “112” memang sebagian sudah digunakan oleh pemerintah daerah untuk layanan kedaruratan namun sifatnya masih sporadis dan tidak terintegrasi.”

Kemkominfo sedang melakukan feasibility study agar dapat menjadikan kontak 112 sebagai program strategis nasional (PSN).

Hingga Senin (23/9/2024), Kementerian Kominfo mencatat sudah ada sebanyak 142 dari 514 kota dan kabupaten di Indonesia yang memanfaatkan 112 sebagai kontak kedaruratan.

Kontak kedaruratan nasional 112 itu akan jadi bagian Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau di Indonesia dirancang sebagai Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (SISKOMNAS PMPB).

Untuk mewujudkan SISKOMNAS PMPB pada 7 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah menyampaikan surat penetapan rancangan Peraturan Presiden agar dapat menjadi dasar hukum bagi sistem tersebut.

READ  Kejagung Telah Menetapkan 14 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo
Tags: KemkominfoKontak Kedaruratan NasionalNo 112
Previous Post

Kritik Pemerintah, Pria Arab Saudi Dibui 30 Tahun Penjara

Next Post

Kenaikan Cukai Rokok Batal dan Kenaikan PPN 12% Menyusul?

Next Post
Kenaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025 batal, atau belum akan dinaikkan. Demikian pula keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % pada tahun depan

Kenaikan Cukai Rokok Batal dan Kenaikan PPN 12% Menyusul?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

karim-siregar-country-director-google-cloud

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar sebagai Country Director Indonesia

24 Juni 2026 | 09:00
Pakar AS: Reaktor Nuklir Modular Kecil Cocok Dikembangkan di Indonesia

Pakar AS: Reaktor Nuklir Modular Kecil Cocok Dikembangkan di Indonesia

24 Juni 2026 | 14:50
Prabowo Tegaskan Perkuat Pertahanan Nasional di Tengah Geopolitik Tak Menentu

Prabowo: Petani dan Nelayan Jadi Penopang Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

24 Juni 2026 | 14:11
Menurut Amanda, selain tonic immobility, juga dikarenakan adanya relasi kuasa dalam hubungan juga berperan besar. Dominasi yang dilakukan pelaku dapat membuat korban berada pada posisi inferior sehingga sulit mengambil keputusan untuk melawan ataupun melarikan diri.

Perempuan Kini Harus Harus Lebih Hati-Hati Dengan Toxic Relationship

24 Juni 2026 | 11:41
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ADKASI Minta Revisi UU Pemda, Soroti Menyusutnya Kewenangan dan Fiskal Daerah

ADKASI Minta Revisi UU Pemda, Soroti Menyusutnya Kewenangan dan Fiskal Daerah

24 Juni 2026 | 14:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved