Jakarta, CoreNews.id — Kenaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025 batal, atau belum akan dinaikkan. Demikian pula keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 % pada tahun depan. Kenaikan PPN tersebut, akan diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, karena akan terjadi pada 2025.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dalam Media Gathering APBN 2025, (25/9/2024). “Terkait soal PPN, biarlah Pak Prabowo menjadi presiden dahulu ya. Pastilah nanti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau sudah ada kabinet yang terbentuk”, pungkasnya.
Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Drajad Wibowo menilai bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan membebani perekonomian, karena konsumsi berpotensi tertekan. Apalagi, saat ini jumlah kelas menengah terus turun. Drajad mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 12% memang sudah menjadi mandat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun demikian, ia berharap agar pemerintahan Prabowo akan meninjau ulang aturan itu, dengan mempertimbangkan tekanan ekonomi yang ada.*