Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Makna Kelas Atas, Menengah, dan Bawah dari Sisi Ekonomi

by Irawan Djoko Nugroho
1 Oktober 2024 | 15:07
in Ekonomi
Terbaru berdasar data dari Federal Reserve, istilah kelas didasarkan pada jumlah kekayaan bersih yang dimiliki. Mengutip Benzinga, nilai kekayaan bersih bukan hanya tentang berapa banyak uang tunai yang dimiliki di bank. Nilai kekayaan bersih adalah nilai total dari semua yang dimiliki dikurangi dengan utang yang dimiliki.

Ilustrasi: Kelas Masyarakat

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Istilah ‘kelas atas’, ‘kelas menengah’, dan ‘kelas bawah’ umum digunakan masyarakat. Namun demikian definisi pengertian kelas tersebut berbeda-beda.

Terbaru berdasar data dari Federal Reserve, istilah kelas didasarkan pada jumlah kekayaan bersih yang dimiliki. Mengutip Benzinga, nilai kekayaan bersih bukan hanya tentang berapa banyak uang tunai yang dimiliki di bank. Nilai kekayaan bersih adalah nilai total dari semua yang dimiliki dikurangi dengan utang yang dimiliki.

Menurut Federal Reserve kembali, yang dimaksud dengan Kelas Atas adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih rata-rata US$ 2,65 juta atau setara dengan Rp 40,96 miliar. Sementara itu Kelas Menengah Atas, adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih rata-rata sekitar US$ 300.800 atau Rp 4,64 miliar.

Kelas Menengah adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih US$ 169.420 atau Rp 2,61 miliar. Kelas Menengah ke Bawah, adalah mereka yang memiliki kekayaan bersi sekitar US$ 58.550 Rp 905 juta. Dan untuk Kelas Bawah, adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih rata-rata hanya US$ 16.900 atau Rp 261,24 juta.*

READ  Peringkat Daya Saing RI 2024 Naik ke Posisi 27 Dunia Menurut Riset WCR
Tags: Federal ReserveKelas Atas
Previous Post

Rekor Lima Bulan Berturut-turut Indonesia Alami Deflasi

Next Post

Selama Agustus 2024, Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp 499,29 Triliun

Next Post
PT RSF kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan

Selama Agustus 2024, Piutang Pembiayaan Multifinance Capai Rp 499,29 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
polri-ajukan-red-notice-riza-chalid-ke-interpol

Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

16 September 2025 | 21:00
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved