Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhub Akan Naik

by Irawan Djoko Nugroho
4 Oktober 2024 | 08:20
in Keuangan
Menurut Azwar kembali, tahun ini pihaknya telah mengubah indicator yang ada. Tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak. Sehingga ada Kementerian/Lembaga yang RB-nya naik, ada yang turun terkait indikator dampak, seperti inflasi, dan sistem digitalnya.

Ilustrasi: Kemenhub

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disetujui. Hal ini karena Kemenhub dicatat telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi sembilan aplikasi.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas usai acara Implementasi Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, (3/10/2024). Menurut Azwar, simplifikasi aplikasi yang dilakukan oleh Kemenhub menunjukkan langkah dalam mengefisiensikan pelayanan kepada publik. Itu merupakan salah satu komponen persetujuan untuk kenaikan tukin. Terlebih adanya banyak dampak positif terhadap sejumlah aspek dalam masyarakat. 

Menurut Azwar kembali, tahun ini pihaknya telah mengubah indicator yang ada. Tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak. Sehingga ada Kementerian/Lembaga yang RB-nya naik, ada yang turun terkait indikator dampak, seperti inflasi, dan sistem digitalnya. Hanya saja Azwar tidak mengungkapkan secara gamblang besaran kenaikan tukin yang dimaksud.*

READ  Surat Utang SMF Resmi Jadi Underlying Transaksi REPO BI
Tags: KemenhuMenPANRB
Previous Post

Presiden Iran Ajak Umat Islam Bersatu, Singgung Kemunafikan Barat

Next Post

OJK Minta 8 Perusahaan Asuransi Bermasalah Segera Diperbaiki

Next Post
PT RSF kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan

OJK Minta 8 Perusahaan Asuransi Bermasalah Segera Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)

Berorientasi Industri Kreatif, Peminat Studi di Polimedia Terus Meningkat

14 Januari 2025 | 17:00
Pertama, lelang tahun 2024: Serpang, Kojo, Binaiya, Gaea 1, Gaea 2, Air Komering 2. Kedua, lelang tahun 2025: Meuseuraya, Jalu, Gagah, Natuna D, Alpha, Palmerah Baru, Barong, Perkasa, Mabelo, Lavender, Muara Tembesi, Southwest Andaman, Areca, Bruni, Careca. Ketiga, lelang tahun 2026: West Andaman I, West Andaman II, Kisaran Baru, Karapan Baru, West Rapak, Bintuni, Drawa, Seram-Aru, Namori, Talu-Sapukala, Bengkulu Mentawai, Marva-Talawang-Balakbalakang, Masakka, Nawasena, South Tanimbar.

ESDM Akan Lelang 60 Blok Migas Selama Pemerintahan Prabowo

10 Desember 2024 | 15:37
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved