Jakarta, CoreNews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada tanggal 13 dan 20 Oktober 2024, akan ditiadakan.
Keputusan ini diambil berkaitan dengan dua agenda besar yaitu, Jakarta Running Fest 2024 pada 13 Oktober dan Pelantikan Presiden serta Wakil Presiden 2024-2029 di Istana Merdeka pada 20 Oktober.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sesuai Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, HBKB dapat dibatalkan jika ada kegiatan berskala nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas khusus.
“Demi kelancaran acara tersebut, Dinas Perhubungan sebagai Ketua Tim Pelaksanaan HBKB merekomendasikan pembatalan HBKB pada kedua tanggal tersebut,” ujar Syafrin.
Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini dan tetap mendukung kelancaran acara yang akan berlangsung.