Jakarta, CoreNews.id – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024), permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Laman tersebut belum menampilkan petitum permohonan. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara juga masih dirahasiakan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Satu diantaranya yakni Paman Birin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.