Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

CR-V Hybrid Kembali Ditarik Honda

by Irawan Djoko Nugroho
23 Oktober 2024 | 09:01
in Gaya Hidup
Hingga saat ini, Honda dicatat telah menerima 145 klaim garansi, namun demikian tidak ada laporan cedera yang terkait dengan masalah tersebut. Honda juga belum menginformasikan apakah penarikan tersebut terjadi di beberpa negara lain, termasuk Indonesia

Ilustrasi: CR-V Hybrid

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Honda menarik kembali 720.000 kendaraan di Amerika Serikat dan sekitar 61.000 di Kanada. Berbagai kendaraan yang ditarik mencakup Accord, CR-V Hybrid, dan Honda Civic dari tahun 2023 hingga 2025. Penarikan ini dikarenakan adanya kekhawatiran bahwa pompa bahan bakar bertekanan tinggi dapat retak dan bocor.

Menurut produsen Honda kepada Badan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (22/10/2024), kebocoran bahan bakar di dekat sumber api dapat meningkatkan risiko kebakaran. Menurut Honda pula, karena inti pompa bahan bakar bertekanan tinggi yang rusak, retakan dapat terbentuk di dalam pompa bahan bakar, yang dapat membesar selama mengemudi, dan menyebabkan kemungkinan kebocoran bahan bakar atau bau bahan bakar saat diam atau mengemudi.

Hingga saat ini, Honda dicatat telah menerima 145 klaim garansi, namun demikian tidak ada laporan cedera yang terkait dengan masalah tersebut. Honda juga belum menginformasikan apakah penarikan tersebut terjadi di beberpa negara lain, termasuk Indonesia.*

READ  Bruno Mars Gelar Konser di JIS
Tags: AccordCR-V HybridHondaHonda Civic
Previous Post

Masuk Kabinet Merah Putih, Luhut Punya 2 Jabatan Penting

Next Post

Kurs Pajak untuk Periode 23-29 Oktober 2024

Next Post
Kurs pajak merupakan nilai tukar mata uang asing yang digunakan untuk menghitung perpajakan di Indonesia.

Kurs Pajak untuk Periode 23-29 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

60 Siswa Keracunan MBG di Jakarta, Ini Penyebabnya

4 Oktober 2025 | 11:24
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved