Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

CR-V Hybrid Kembali Ditarik Honda

by Irawan Djoko Nugroho
23 Oktober 2024 | 09:01
in Gaya Hidup
Hingga saat ini, Honda dicatat telah menerima 145 klaim garansi, namun demikian tidak ada laporan cedera yang terkait dengan masalah tersebut. Honda juga belum menginformasikan apakah penarikan tersebut terjadi di beberpa negara lain, termasuk Indonesia

Ilustrasi: CR-V Hybrid

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Honda menarik kembali 720.000 kendaraan di Amerika Serikat dan sekitar 61.000 di Kanada. Berbagai kendaraan yang ditarik mencakup Accord, CR-V Hybrid, dan Honda Civic dari tahun 2023 hingga 2025. Penarikan ini dikarenakan adanya kekhawatiran bahwa pompa bahan bakar bertekanan tinggi dapat retak dan bocor.

Menurut produsen Honda kepada Badan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (22/10/2024), kebocoran bahan bakar di dekat sumber api dapat meningkatkan risiko kebakaran. Menurut Honda pula, karena inti pompa bahan bakar bertekanan tinggi yang rusak, retakan dapat terbentuk di dalam pompa bahan bakar, yang dapat membesar selama mengemudi, dan menyebabkan kemungkinan kebocoran bahan bakar atau bau bahan bakar saat diam atau mengemudi.

Hingga saat ini, Honda dicatat telah menerima 145 klaim garansi, namun demikian tidak ada laporan cedera yang terkait dengan masalah tersebut. Honda juga belum menginformasikan apakah penarikan tersebut terjadi di beberpa negara lain, termasuk Indonesia.*

READ  Berorientasi Industri Kreatif, Peminat Studi di Polimedia Terus Meningkat
Tags: AccordCR-V HybridHondaHonda Civic
Previous Post

Masuk Kabinet Merah Putih, Luhut Punya 2 Jabatan Penting

Next Post

Kurs Pajak untuk Periode 23-29 Oktober 2024

Next Post
Kurs pajak merupakan nilai tukar mata uang asing yang digunakan untuk menghitung perpajakan di Indonesia.

Kurs Pajak untuk Periode 23-29 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved