Semarang, CoreNews.id — PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex resmi dinyatakan pailit. Keputusan pailit berdasar putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara pailit tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Adapun dasar putusan dikarenakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022. Dalam salah satu petitum perkara antara PT Sritex dan PT Indo Bharat Rayon, dinyatakan batalnya Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Konfirmasi putusan pailit terhadap PT Sritex, disampaikan Humas PN Semarang Kelas IA Khusus, Haruno Patriadi (24/10/2024). Menurut Haruno, setelah putusan pailit, akan ada beberapa hal yang akan dilakukan para pihak. Seperti adanya pemberesan, pertemuan, serta membahas pencocokan atau verifikasi utang dan verifikasi pajak. Menurut Haruno kembali, tergugat atau termohon (sepertinya akan mengajukan kasasi.*