Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ma’ruf Amin Tagih ‘Utang’ Prabowo Soal Ekonomi Syariah

by Redaksi
14 Agustus 2025 | 08:35
in Ekonomi
janji prabowo

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Wakil Presiden RI periode 2019–2024 Ma’ruf Amin mengungkapkan masih ada “utang” janji Presiden Prabowo Subianto yang belum terealisasi setelah 10 bulan menjabat, yakni pembentukan Badan Ekonomi Syariah.

“Saya sebenarnya lagi nunggu berita dari Bu Sri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) ini tentang badan. Pak Prabowo bilang kepada saya, ‘saya masih punya utang sama Pak Kiai tentang Badan Ekonomi Syariah ini’,” kata Ma’ruf dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).

Badan ini diharapkan berfungsi lintas sektor, tak hanya mengurus industri keuangan syariah, tetapi juga industri halal, kewirausahaan pesantren, dan komunitas. “Supaya ada yang menavigasi jalannya semua ini, melalui Badan Ekonomi Syariah itu,” jelasnya.

Ma’ruf optimistis jika badan tersebut terbentuk, Indonesia bisa menjadi peringkat pertama ekonomi syariah dunia. Saat ini, Indonesia berada di peringkat ketiga menurut State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2024/2025.

“Kalau dari nomor 15, kemudian 8, 5, sekarang 3. Dari 3 ke 1 itu cuma dua lompatan. Saya kira 1–2 tahun harus bisa kita lalui untuk menjadi nomor 1 di dunia,” ujarnya.

Ia juga menyebut DPR tengah menginisiasi Undang-Undang (UU) khusus untuk memperkuat pengembangan ekonomi syariah. “Kata Pak Misbakhun, DPR akan menginisiasi UU ini. Jadi saya kira tinggal… tinggal apa ya? Tinggal tok saja kalau begitu,” pungkasnya.

READ  Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia
Tags: badan ekonomi syariahEkonomi Syariahma'ruf amin
Previous Post

Koperasi Merah Putih Wajib Serahkan 20% Laba ke Desa

Next Post

Usai BI, Kini Mensesneg Bantah Payment ID untuk Mata-matai Transaksi

Next Post
Usai BI, Kini Mensesneg Bantah Payment ID untuk Mata-matai Transaksi

Usai BI, Kini Mensesneg Bantah Payment ID untuk Mata-matai Transaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved