Jakarta, CoreNews.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Menanggapi hal ini, GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan dan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo seperti dikutip Detikcom, Jumat (25/10/2024).
Dalam permohonan kasasi, Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK. Ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di raksasa tekstil Tanah Air itu.
“Kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekitar puluhan ribu karyawan ini, kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu, orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini,” katanya.
Hingga saat ini, lanjutnya, Sritex belum akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.
“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya,” tegasnya.