Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi

by Redaksi
25 Oktober 2024 | 14:50
in Bisnis
Diputus Pailit, Sritex Ajukan Kasasi
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Menanggapi hal ini, GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan dan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo seperti dikutip Detikcom, Jumat (25/10/2024).

Dalam permohonan kasasi, Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK. Ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di raksasa tekstil Tanah Air itu.

“Kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekitar puluhan ribu karyawan ini, kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu, orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini,” katanya.

Hingga saat ini, lanjutnya, Sritex belum akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.

“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya,” tegasnya.

READ  Sritex Group Resmi Tutup Permanen, Pemerintah Jamin Hak Buruh
Tags: PN NiagaPT SritexSritex Ajukan KasasiSritex Pailit
Previous Post

Bawaslu Mesuji Dalami Kampanye Cabup ‘Pilih Saya Masuk Surga’

Next Post

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Meninggal Dunia di Makassar

Next Post
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Meninggal Dunia di Makassar

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Meninggal Dunia di Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

2 Oktober 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved