Jakarta, CoreNews.id — Aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy akan dikenai pajak. Shadow economy adalah kegiatan illegal seperti peminjaman uang tanpa melalui bank, judi, hingga prostitusi. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tingkat shadow economy di Indonesia mencapai 30-40% dari nilai PDB. Jika, mengacu pada PDB tahun 2020 yang nilainya sebesar Rp20.892,4 triliun, nilai shadow economy mencapai Rp6.000 triliun.
Keinginan pemerintah memajaki aktivitas shadow economy diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Rapat Terbuka Senat: Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi UGM Tahun 2024, (28/10/2024). Menurut Anggito kembali, penghasilan yang didapatkan dari kegiatan shadow economy hingga saat ini tidak terekam radar pajak. Padahal, pendapatan pajak yang tidak tertagih dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembuatan program-program publik.
Oleh karena itu, Anggito mendorong Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk lebih mengawasi aktivitas shadow economy tersebut. Sebab ia sudah tidak kena denda, dianggap tidak haram, dan tidak membayar pajak lagi.*