Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menhut Gandeng PGI Ikut Mengelola Hutan

by Miroji
19 November 2024 | 11:32
in Nasional
Menhut Gandeng PGI Ikut Mengelola Hutan
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni berkunjung ke Kantor Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Raja Juli bermaksud menggandeng PGI untuk ikut mengelola hutan di Indonesia. 

Ia menekankan, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan menggandeng semua pihak, termasuk para tokoh agama dan ormas keagamaan. Sebab, hutan di Indonesia sangatlah luas. 

“Ada kesadaran dari kami bahwa tanggung jawab untuk mengelola hutan itu sangat besar. Makannya dengan kolaborasi dari berbagai pihak, PGI, ormas keagamaan, akan membantu dan jadi kunci kami mengelola Kehutanan,” katanya. 

Raja Juli menyebut, ada beberapa skema yang bisa dijalankan untuk kerja sama pelindungan hutan ini. Sebab, beberapa tempat seperti Toraja, Karo, ada gereja yang bekerja dengan masyarakat petani hutan untuk perhutanan sosial. 

“Sudah ada gereja yang bekerja dengan masyarakat petani hutan untuk perhutanan sosial. Kami percaya dengan kerja sama kolaborasi bersama PGI, kami akan menjadikan hutan sebagai paru-paru dunia,” ujarnya. 

Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Pihaknya pun siap apabila ditunjuk untuk ikut serta menjaga hutan. 

“Kita sangat apresiasi paradigma yang dibangun oleh pemerintah bahwa mengelola hutan itu harus bersama-sama,” ucap Pendeta Gomar. “Selama ini konsepnya melawan masyarakat memasuki hutan, tapi kini terbuka, terutama masyarakat adat yang saat ini memelihara hutan”.

READ  Jokowi & SBY Masuk Dewan Pengarah Danantara, Sri Mulyani Sempat Terlewat?
Tags: MenhutRaja Juli Antoni
Previous Post

2 Roadmap di Sektor PPDP Telah Diluncurkan OJK Tahun 2024

Next Post

Dukung Kemanusiaan Palestina, Baznas Gelar Baznas International Forum

Next Post
Dukung Kemanusiaan Palestina, Baznas Gelar Baznas International Forum

Dukung Kemanusiaan Palestina, Baznas Gelar Baznas International Forum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
komunitas-motor-antusias-sambut-motogp-mandalika-2026

Komunitas Motor Antusias Sambut MotoGP Mandalika 2026

15 September 2026 | 09:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved