Jakarta, CoreNews.id — RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025, (19/11/2024). RUU ini, termasuk dalam 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 bersama disetujuinya 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029.
Masukya RUU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ini menjadi menarik di tengah kabar PPN akan naik menjaid 12 persen pada tahun depan. Jika ia terealisasi, maka ia menjadi amnesti pajak jilid III sejak 2016 lalu. Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Bila benar diundangkan nantinya, Tax Amnesty sebagai Penghapusan Pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan, menjadi paradoks dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025. Hal ini terjadi karena negara memberi pengampunan pajak pada orang kaya dan mengenakan pajak bagi masyarakat biasa yang dapat berimbas pada tekanan daya beli.*