Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2025 sebesar 6,5% tahun depan. Kenaikan ini untuk meningkatkan daya beli pekerja di samping itu tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” ungkap Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.