Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tingkatan Daya Beli, Prabowo Naikkan UMP Jadi 6,5%

by Abdullah Suntani
29 November 2024 | 22:06
in Nasional
Tingkatan Daya Beli, Prabowo Naikkan UMP Jadi 6,5%
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2025 sebesar 6,5% tahun depan. Kenaikan ini untuk meningkatkan daya beli pekerja di samping itu tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” ungkap Prabowo saat memberikan keterangan resmi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Sementara itu untuk upah minimum sektoral, Prabowo menekankan hal itu akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuangan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

READ  Viral Nama Kapal JKW dan Iriana, Ini Penjelasan Resmi dari Pemiliknya
Tags: Prabowo naikkan UMPUMP NaikUpah minimum provinsi
Previous Post

Prabowo Pangkas ‘Makan Bergizi Gratis’ Jadi Rp10.000 per Porsi

Next Post

Hambatan KPR Akibat Pinjol Bisa Diselesaikan Dengan Kebijakan Hapus Tagih Kredit

Next Post
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Jakarta (29/11/2024), bila dihapus tagih, maka otomatis (kredit macet) para petani dan nelayan yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan terhapus bersih.

Hambatan KPR Akibat Pinjol Bisa Diselesaikan Dengan Kebijakan Hapus Tagih Kredit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun

Kejagung Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp9,9 Triliun

10 Juli 2025 | 13:11
prof ahmad tholabi

Guru Besar UIN Jakarta: Sarjana NU Harus Jadi Simpul Kolaborasi Umat dan Sains

1 Agustus 2025 | 10:47
18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Usai HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Usai HUT RI ke-80

1 Agustus 2025 | 13:49
berbagai-tipe-rombongan-di-mal

Berbagai Tipe Rombongan di Mal, Apa yang Mereka Cari?

26 Juli 2025 | 21:00
rekening diblokir

Tuai Protes, PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening

1 Agustus 2025 | 08:41
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved