Jakarta, CoreNews.id — Larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman di 27 negara yang bergabung di Uni Eropa (UE) akan diberlakukan pada akhir tahun 2024. Menurut penelitian, BPA berisiko terhadap sistem imun selain itu BPA dinilai berbahaya. Larangan penggunaan BPA mencakup berbagai produk, di antaranya bahan kemasan makanan seperti lapisan pelindung pada kaleng logam, serta barang-barang konsumen seperti peralatan dapur, perlengkapan makan, dan botol plastik untuk minuman.
Di Indonesia, BPOM ternyata masih bertoleransi hanya dengan mewajibkan pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) untuk memberikan label peringatan BPA pada kemasan gallon. Hal ini sebagaimana tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Sementara itu, pakar polimer Universitas Indonesia Prof Dr Mochamad Chalid, SSi, MSc.Eng mengatakan, isu bahan kimia berbahaya pada kemasan plastik untuk manusia dan lingkungan ini sudah menjadi isu global. Kandungan yang ada di dalam sampah plastik yang disebut dengan aditif, atau juga lepasan-lepasan seperti BPA, kini sudah menjadi sorotan dunia. Dengan digunakan sebagai kemasan untuk air minum, maka (potensi BPA terlepas) sangat besar. Sudah terbukti dari ratusan jurnal, memang mengindikasikan banyak cemaran yang dihasilkan dari kemasan tersebut.*