Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sempat Ditutup, Pelabuhan Merak Kembali Normal

by Redaksi
3 Desember 2024 | 16:23
in Nasional
Sempat Ditutup, Pelabuhan Merak Kembali Normal
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali membuka layanan penyeberangan Merak-Bakauheni di Selat Sunda usai ditutup akibat cuaca ekstrem.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari BMKG, kepolisian, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk memastikan kelancaran dan keselamatan operasional penyeberangan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa, meskipun sebelumnya sempat terkendala kondisi cuaca,” ungkapnya dilansir CNNIndonesia, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, ASDP juga memberlakukan perpanjangan masa kadaluwarsa tiket ferry selama 24 jam, sehingga pengguna jasa yang telah membeli tiket dengan jadwal hari ini tetap terlayani.

ASDP pun meminta seluruh calon penumpang untuk terus mengikuti pembaruan kondisi cuaca dan arus lalu lintas lewat kanal resmi ASDP.

“Kondisi cuaca Selat Sunda masih perlu diantisipasi oleh seluruh pengguna jasa. Kami mengimbau agar tetap waspada, meskipun layanan sudah kembali normal,” tegasnya.

READ  Gagal Panen, 40 Hektar Sawah Kabupaten Tangerang Kebanjiran
Tags: Cuaca ekstrem pelabuhan MerakPelabuhan MerakPelabuhan Merak ditutup
Previous Post

Kapolrestabes Semarang Minta Maaf Usai Anggotanya Tembak Siswa SMKN 4 Semarang Hingga Tewas

Next Post

UE Larang BPA Untuk Botol Plastik Air Minum Mulai Akhir 2024

Next Post
Larangan penggunaan BPA mencakup berbagai produk, di antaranya bahan kemasan makanan seperti lapisan pelindung pada kaleng logam, serta barang-barang konsumen seperti peralatan dapur, perlengkapan makan, dan botol plastik untuk minuman.

UE Larang BPA Untuk Botol Plastik Air Minum Mulai Akhir 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
prabowo-groundbreaking-hilirisasi-cilacap

Presiden Prabowo Resmikan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II di Cilacap

29 April 2026 | 19:00
satgas-pasti-blokir-507-entitas-keuangan-ilegal-per-juni-2025

Batas Atas Bunga Pinjol Legal Sektor Konsumtif Pada Awal 2025, Turun Menjadi 0,2% per Hari

27 Desember 2024 | 10:44
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved