Jakarta, CoreNews.id —.Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pedoman Setara bertujuan untuk menyediakan kerangka dan panduan bagi PUSK untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis untuk mewujudkan akses keuangan yang setara, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dikutip dari siaran pers, (6/12/2024). Menurut Friderica, penerbitan Setara ini telah sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Secara umum, Dokumen Pedoman Setara terdiri dari beberapa bagian yang dirancang untuk digunakan sesuai tahap penerapan inklusi disabilitas. Seperti misalnya, Gambaran Umum, Kerangka Penerapan, Panduan Praktis (Toolkit), dan Penilaian Mandiri. Diharapkan, momentum peluncuran Pedoman Setara dapat menjadi pemacu untuk mencapai target GENCARKAN pada 2025 untuk dapat mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30% kelompok penyandang disabilitas sehingga dapat tercapai indeks inklusi keuangan nasional 98% pada perayaan Indonesia Emas 2045.*