Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PT BPR Indotama UKM Sulawesi Bangkrut dan Dicabut Izin Usahanya

by Irawan Djoko Nugroho
22 November 2023 | 11:39
in Ekonomi
ojk-slik-bukan-daftar-hitam-kredit

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Gambar: Dok. Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi. Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023. BPR Indotama dicatat beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, nasabah BPR diminta tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK sendiri OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 12 April 2023. Lalu pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Karena pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui. OJK berdasarkan Pasal 38 POJK, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama.*

READ  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan 1 Oktober, Saatnya Nikmati Sarana Transportasi Baru
Tags: OJK
Previous Post

Penjualan Mobil Full Listrik di Eropa Naik 36,3 Persen

Next Post

Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Next Post
BI mencatat posisi M2 pada Oktober 2023 tercatat sebesar Rp8.505,4 triliun atau tumbuh 3,4% secara tahunan (yoy), setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 6,0% yoy

Ini Daftar UMP 2024 di Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

9 November 2025 | 18:00
Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

11 November 2025 | 15:30
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Bank Muamalat juga mengembangkan kanal digital melalui Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN) agar pengajuan pembiayaan emas lebih mudah. Program ini memungkinkan nasabah memiliki emas mulai 5 hingga 500 gram dengan skema angsuran dan harga yang dikunci sejak akad.

Bank Muamalat Perkuat Pembiayaan Emas

11 November 2025 | 14:29
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved