Jakarta, CoreNews.id ‒ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi. Pencabutan izin usaha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023. BPR Indotama dicatat beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman, nasabah BPR diminta tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK sendiri OJK telah menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan bank dalam penyehatan pada 12 April 2023. Lalu pada 6 November 2023, OJK menetapkan BPR Indotama dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Karena pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan dan tidak kooperatif atau tidak dapat ditemui. OJK berdasarkan Pasal 38 POJK, melakukan pencabutan izin usaha BPR Indotama.*