CoreNews.id, Jakarta – Pemerintah akan tetap memantau perkembangan kasus hukum terpidana mati penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke Filipina. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
“Jadi pemantauan yang kami lakukan ini melalui saluran diplomatik dan kita kan punya Kedubes Manila di Makati. Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh Pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” kata Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Yusril menegaskan, Pemerintah Filipina telah berjanji akan membuka akses bagi Indonesia untuk memantau terpidana Mary Jane. Nantinya, kata Yusril, Mary Jane akan ditempatkan di Lapas di Mandaluyong.
“Kami (Pemerintah Indonesia) masih mempunyai akses untuk memantau perkembangan kasus terpidana Mary Jane setelah dipulangkan. Jadi Filipina akan membuka akses untuk kita,” ucap Yusril.
Sementara, Wamen Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan, setelah dipindahkan, Mary Jane akan menjalani hukuman di Filipina. Hal in juga sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di negara tersebut.
“Jadi, kami pasti akan berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait hal itu. Memberi tahu mereka tentang semua perkembangan terkait penanganan Mary Jane saat ia akan dipindahkan,” kata Raul.