Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pembangunan Kantor Kemhan di IKN Tahap Revisi DIPA

by Miroji
9 Desember 2024 | 21:42
in Nasional
Pembangunan Kantor Kemhan di IKN Tahap Revisi DIPA
Bagikan sekarang:

Sejumlah proyek pembangunan kantor kementerian di Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki tahap revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Di antaranya, gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri.

“Jadi sedang revisi DIPA, kalau sudah revisi terus tanda tangan kontrak. Tetap dilaksanakan,” ujar Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Menurut Basuki, gedung Kemhan, BIN, TNI dan Polri merupakan infrastruktur yang rencananya akan dibangun di kawasan IKN. Proyek pembangunan gedung-gedung tersebut sudah selesai dilelang dan telah ditetapkan namun belum terkontrak. 

Adapun penandatanganan kontrak menunggu selesainya revisi DIPA. “Sudah ditetapkan, tapi belum tanda tangan kontrak, saat ini sedang revisi DIPA,” kata Basuki.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pembangunan IKN akan jalan terus. Saat ini, pembangunan akan fokus pada penyelesaian pusat pemerintahan.

AHY menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Di mana orang nomor satu di Indonesia itu menekankan pentingnya penyelesaian pusat pemerintahan sebagai prioritas dalam pembangunan IKN.

AHY menyebut, Presiden Prabowo sudah menyatakan bahwa pembangunan IKN akan difokuskan pada pengembangan pusat pemerintahan meliputi fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Meskipun, diakuinya pembangunan IKN dilanjutkan anggaran yang terbatas menjadi tantangan besar dalam proyek tersebut.

Karena itu, pemerintah berupaya untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri guna mendanai berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan IKN. Pemerintah berupaya untuk menarik investasi dari dalam dan luar negeri guna mendanai berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan IKN.

READ  Keanggotaan BRICS Perkuat Ekonomi, DPR: Saatnya Optimalkan Peluang Global
Tags: Basuki HadimuljonoKemhan
Previous Post

Presiden Ingin Tiap Desa Miliki Lumbung Pangan Sendiri

Next Post

Timnas Bungkam Myanmar 1-0 di Piala AFF 2024

Next Post
Timnas Bungkam Myanmar 1-0 di Piala AFF 2024

Timnas Bungkam Myanmar 1-0 di Piala AFF 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

KPK Periksa Empat PNS Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

25 November 2025 | 14:14
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
CIR BCA dicatat sebesar 30,36% per September 2024. Angka tersebut turun dari posisi di periode sama tahun lalu yang sebesar 33,08%.

4 Bank Nasional Paling Efisien di Kuartal III-2024

6 November 2024 | 10:36
Menurut Alexander, kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pasal 2 dan Pasal 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Ini 25 Platform Terancam Diblokir Komdigi Termasuk ChatGPT

25 November 2025 | 11:14
caketum PPP

Amran Ungkap Motif Oknum Impor Beras Ilegal 250 Ton di Aceh

25 November 2025 | 13:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved