Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Thrifting yang Dilarang Pakaian Bekas Impor Bukan Thrifting Barang Preloved Lokal

by Irawan Djoko Nugroho
7 November 2025 | 14:39
in Nasional
Menurut Temmy, praktik thrifting ilegal yang kini banyak dilakukan secara live dari gudang, dinilai sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil. Penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.

Ilustrasi: Pakaian Bekas. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah tidak akan membabi buta dalam melakukan penertiban terhadap praktik thrifting yang marak di media sosial. Hal ini karena yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, tidak dilarang. Karena itu, penertiban tidak dilakukan secara otomatis melalui pemblokiran berdasarkan kata kunci, melainkan disertai intervensi pihak e-commerce untuk memastikan apakah yang dijual merupakan barang preloved atau justru pakaian impor dalam partai besar.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana usai pertemuan dengan idEA di Kantor Kementerian UMKM (7/11/2025). Menurut Temmy, praktik thrifting ilegal yang kini banyak dilakukan secara live dari gudang, dinilai sudah bukan lagi kegiatan ekonomi kecil. Penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau titipan (jastip) masih akan ditoleransi.

Terkait pengawasan impor ilegal, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menegaskan akan menghentikan suplai pakaian bekas impor dan memberantas mafia impor ilegal.*

READ  Natalius Pigai Dipanggil ke Rumah Prabowo
Tags: Temmy Satya Permanathrifting
Previous Post

Reksadana Pasar Uang USD BUSMO Resmi Diluncurkan

Next Post

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

Next Post
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Andre Rosiade akademi Sepakbola

Andre Rosiade Bangun Akademi Sepakbola

7 Maret 2024 | 10:44
Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

Exotic Sterrato, Motor Listrik Termurah yang Mendapatkan Insentif

28 September 2023 | 09:52
Pemerintah Indonesia selanjutnya akan memonitor secara ketat perubahan regulasi UE agar sesuai dengan putusan dan rekomendasi DSB WTO, khususnya terkait unsur diskriminasi yang dimenangkan Indonesia

Indonesia Menang Di Sengketa Dagang WTO

17 Januari 2025 | 11:37
senin-bmkg-prakirakan-mayoritas-kota-besar-di-indonesia-diguyur-hujan

Monsun Asia Menguat, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat

15 Februari 2026 | 20:00
Apple Cash ini mirip dengan kartu debit, memungkinkan pengguna mengirim dan menerima uang melalui Apple Pay dan aplikasi Pesan. Dana dapat disimpan dan dapat dihubungkan ke rekening bank atau kartu debit lainnya untuk mentransfer uang bolak-balik

Apple Cash Akan Hadirkan Nomor Kartu Virtual Untuk Permudah Belanja Daring

13 Februari 2024 | 13:35
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved