Jakarta, CoreNews.id — Kejelasan pemerintah untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan mengelola tambang hingga saat ini belum ada. Hal ini karena ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengaku belum menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sebelumnya, dicatat ada 6 lahan bekas tambang yang disiapkan untuk dikelola ormas keagamaan. Mereka adalah lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari enam perusahaan besar, yaitu: 1. PT Arutmin Indonesia. 2. PT Kendilo Coal Indonesia. 3. PT Kaltim Prima Coal. 4. PT Adaro Energy Tbk. 5. PT Multi Harapan Utama (MAU). 6. PT Kideco Jaya Agung.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan, untuk lahan mana yang dihibahkan kepada ormas keagamaan merupakan kewenangan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku penerima amanah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
Menurut Julian (19/12/2024), Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah berkoodinasi satu sama lain, namun masih menunggu agar Kementerian Investasi Hilirisasi/BKPM yang mengumumkan informasi perihal lahan bekas tambang yang akan digarap oleh ormas keagamaan. Karena itu ia meminta terkait kejelasan untuk dikonfirmasi ke BPKM.
Sayangnya hingga saat ini, Kementerian Investasi dan Hilirisasi belum juga memberi keterangan terkait kejelasan tersebut.*