CoreNews.id, Jakarta – Presiden Joe Biden mengumumkan mengubah hukuman mati 37 dari 40 narapidana federal menjadi penjara seumur hidup, Senin (23/12/2024). Keputusan ini menyelamatkan nyawa orang yang dihukum karena kasus pembunuhan, dilansir dari AP News.
Kasus tersebut termasuk pembunuhan polisi, petugas militer, perampokan atau perdagangan narkoba yang berakhir dengan kematian. Biden mengatakan bahwa keputusan ini konsisten dengan moratorium yang diterapkan pemerintahannya terhadap eksekusi federal.
Moratorium tersebut berlaku kecuali dalam kasus terorisme dan pembunuhan massal bermotivasi kebencian. Juru bicara Trump menyebut keputusan ini “keji” dan mengatakan itu adalah penghinaan bagi para korban dan keluarga mereka.
Pemerintahan Biden mengumumkan moratorium eksekusi federal pada 2021 untuk mempelajari protokol eksekusi. Biden sebelumnya berjanji menghapuskan hukuman mati di tingkat federal, namun tidak mencantumkan komitmen tersebut dalam kampanye pemilihan ulangnya.
Biden mengatakan bahwa dia tidak bisa membiarkan pemerintahan baru melanjutkan eksekusi yang dia hentikan. Biden menghadapi tekanan dari kelompok advokasi untuk bertindak agar Trump tidak dapat memperluas penggunaan hukuman mati.
Biden juga mengampuni putranya, Hunter, atas tuduhan senjata api dan pajak federal, yang memicu kontroversi. Spekulasi mengenai kemungkinan Biden mengubah hukuman mati semakin meningkat setelah pengumuman bahwa dia akan mengunjungi Italia bulan depan.
Biden akan bertemu dengan Paus Fransiskus yang mendukung penghapusan hukuman mati. Keputusan Biden ini mendapat dukungan dari Konferensi Waligereja Katolik AS dan Martin Luther King III.
Mereka menyebut tindakan ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki ketidakadilan sistem peradilan. Sementara itu, banyak keluarga korban dari narapidana mengkritik keputusan Biden ini.